
KUTIPAN – Satreskrim Polres Natuna menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Dewi Angelina alias DA (31). Kegiatan ini turut disaksikan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Natuna. Senin, (03/02).
Sebelumnya, DA ditemukan tewas dikamar kontrakannya di Jalan Dewi Sartika, Gang Muhammad BS, Air Kolek, Ranai Kota, Natuna pada 7 Januari 2025 lalu.
Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, Rangga, dalam kondisi wajah membiru di atas tempat tidur sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban dibunuh oleh Amir alias A (32), yang keduanya baru kenal melalui aplikasi Michat. Tersangka A dihadirkan dalam rekontruksi sambil mengenakan penutup wajah dan didampingi kuasa hukumnya.
Sedikitnya terdapat 24 Adegan yang diperagakan oleh tersangka A. Dari adegan tersebut, tergambarkan bagaimana detik-detik tewasnya janda anak dua itu ditangan A.
Adegan bermula saat tersangka memasuki rumah korban setelah terjalinnya komunikasi hingga adegan tersangka keluar dari rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra kepada sejumlah wartawan mengatakan, korban dibunuh pada saat adegan ke 10 hingga adegan ke 18.
“Berdasarkan dari adegan yang dilakukan tersangka, korban meninggal mulai dari adegan ke 10 sampai ke adegan 18”, ujar Richie.
Dalam adegannya selama di kamar, tersangka merasa tersinggung atas perkataan korban hingga membuat dirinya gelap mata membunuh korban dengan menggunakan tali.
“Sepanjang pendalaman sampai sekarang ini motif pelaku ialah sakit hati dan tersinggung terhadap korban karena ada beberapa perkataan dari pada korban”, pungkasnya. (Zal).