KUTIPAN – Polres Mojokerto Kota sukses bongkar kasus judi online yang makin meresahkan! Nggak tanggung-tanggung, lima warga Mojokerto ketangkap basah jualan Chip lewat Facebook. Tim Resmob Polres Mojokerto Kota, di bawah komando Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, berhasil mengendus aktivitas ilegal ini setelah dapet laporan dari netizen yang ngeliat postingan mencurigakan di FB.
“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain,” ungkap AKP Rudi saat konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (16/8/2024).
Nah, ternyata para pelaku ini nggak cuma main di satu platform aja, gengs. Mereka pinter banget, pake aplikasi dan website yang beda-beda buat jualan Chip. Dengan harga jual yang lumayan juga, sekitar 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip, mereka kayaknya udah ngitung cuan di kepala.
Tapi apes, kelicikan mereka nggak bisa bikin mereka lepas dari jeratan hukum. Kelima pelaku ini langsung dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
“Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah,” tegas AKP Rudi.
Kasus ini jadi warning buat kita semua, jangan main-main sama yang namanya judi online! Selain bikin rugi sendiri, kalau ketahuan, siap-siap deh ngadepin hukuman yang nggak main-main. Tetap waspada, dan hindari aktivitas ilegal yang cuma bikin sial di ujungnya.