
KUTIPAN.CO – Satresnarkoba Polres Lingga berhasil ungkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, yakni berinisial TS dan SJ, satu diantaranya merupakan residivis yang baru 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
“Yang pertama kita tangkap yakni TS yang baru 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama (sabu), dan dihari yang sama yakni hari Minggu, 21 Juni 2020 hanya beda jam saja, pelaku kedua berinisial SJ, juga berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto, di ruang Satresnarkoba Polres Lingga, Rabu (24/6/2020)
Dijelaskan Hadi Sucipto, pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial TS memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi yang diinformasikan masyarakat yakni di Jalan Kampung Boyan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Tersangka TS kita tangkap sekira pukul 16.30 WIB, dilakukan pengeledahan kami menemukan satu bungkus plastik transfaran yang berisi satu bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga sabu yang berada diatas meja. Barang bukti lainnya yang kami temukan terhadap pelaku TS yakni satu timbangan digital merk SF-400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah serta satu unit handpone, satu paket alat hisap sabu,” ungkap AKP Hadi Sucipto.

Selanjutnya terhadap pelaku TS, Satresnarkoba Polres Lingga melakukan pengembangan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku TS narkotika jenis sabu tersebut didapatinya dari pelaku SJ. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku SJ dibadannya tidak ditemukan barang bukti, namun pelaku SJ mengakui jika sabu yang dimiliki oleh pelaku TS diperoleh dari dirinya.
Diinterogerasi lebih lanjut, kepada petugas pelaku SJ mengaku jika masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Tiram Sekop Laut, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Dihari yang sama pelaku SJ kita tangkap sekira pukul 17.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah nya atau dikamar kami menemukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket alat hisap,” ungkap AKP Hadi Sucipto.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, 13 paket plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 7,76 gram.
“Dilakukan tes urine kedua pelaku positif metamfetamin,” ungkap AKP Hadi Sucipto
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika, maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Penulis : Dainis | Editor : Fikri