Satreskrim Polres Lingga hentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran kerjasama iklan/banner yang diberikan Dinas Perumahan dan Permukinan (Perkim) Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021 pada sejumlah media online.
“Jadi kegiatan penyelidikan ini, berangkat dari adanya informasi pada bulan April 2023, disitu kami melakukan rangkaian penyelidikan,” kata Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban, di Mako Polres Lingga, Senin (26/06/2023).
Diungkapkan AKBP Fadli, adapun hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya yakni, total anggaran kerjasama iklan/banner Dinas Perkim Kabupaten Lingga tahun 2021 sebesar Rp 210.000.000, yang bersumber dari APBD murni tahun anggaran 2021 sebesar Rp 140.400.000 dan bersumber dari APBD-P tahun anggaran 2021 sebesar Rp 69.600.000.
“Jadi total anggaran yang digunakan pada kegiatan ini adalah Rp 210.000.000, yang mana kegiatan kerjasama ini terlaksana dalam 3 tahap triwulan sepanjang tahun 2021. Anggaran kerjasama iklan banner Dinas Perkim diberikan kepada 8 media, seluruh anggarannya sudah dibayarkan oleh PPTK sesuai dengan SPJ masing-masing” ungkap AKBP Fadli.
Lebih jauh diungkapkan Kapolres Lingga, terkait kerjasama iklan/banner Dinas Perkim Kabupaten Lingga juga sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI pada tahun 2022, hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Baca Juga : Kapolsek Dabo Singkep Tegaskan Tidak Pernah Arahkan Pelapor Minta Uang Terkait Kasus Pencabulan
“Namun BPK RI merekomendasikan agar pelaksanaan kerjasama iklan/banner pada Dinas Perkim Lingga harus mempedomani PERBUP tentang SSH,” kata AKBP Fadli.
Kemudian, dari hasil koordinasi dengan APIP Kabupaten Lingga terhadap kerjasama iklan/banner media online yang ada pada Dinas Perkim Lingga tahun anggaran 2021 juga tidak ditemukan perbuatan tindak pidana.
“Sesuai dengan hasil rekomendasi pemeriksaan BPK bahwa tidak ada memerintahkan untuk melakukan pengembalian uang,” ungkap AKBP Fadli.
Kemudian, berdasarkan hasil dari rangkaian kegiatan penyelidikan dan hasil koordinasi dengan Subdit Tipikor Polda Kepri dan pihak APIP Kabupaten Lingga serta gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Lingga, maka disimpulkan terhadap kegiatan kerjasama iklan/banner pada media online yang ada pada Dinas Perkim Lingga tidak ditemukan adanya kerugian negara akan dilakukan penghentian penyelidikan.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban, awal mula dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lingga adanya pemberitaan di salah satu media online.
“Sampai saat ini pihak media yang memberitakan belum pernah kita panggil namun kita undang dalam konferensi pers ini,” kata AKP Rustam.(Fik)
Baca Juga : Polres Lingga Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Perairan Alang Tiga Marok Tua