Terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di perairan Alang Tiga, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepri berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lingga.
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban mengungkapkan terduga pelaku yang diamankan pihaknya berinisial S, pelaku diamankan Satreskrim Polres Lingga pada Selasa 20 Juni 2023 di perairan Alang Tiga, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
“Dugaan bahwa pelaku setelah membunuh korban langsung membuang korban kelaut, itu pengakuan awal pelaku tapi saat berjalannya interogasi pelaku menunjukkan gelagat gangguan psikologi sehingga pemeriksaan kita hentikan dan kita lanjutkan pemeriksaan psikologi si tersangka di RS Angkatan Laut Tanjungpinang,” ungkap AKBP Fadli.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban mengungkapkan kronologis kejadian pada Minggu, 11 Juni 2023 terduga pelaku dan korban berangkat dari Desa Sungai Buluh menggunakan kapal ikan ke daerah perairan Alang Tiga Serak, Kecamatan Singkep Barat untuk melakukan penangkapan ikan.
Baca Juga : Begini Kronologis dan Motif Pelaku Pembunuhan di Balai Indah Batam
Kemudian pada 17 Juni 2023, terduga pelaku dan korban pergi ke Pulau Mas untuk melakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan terduga dan pelaku dan pada Minggu 18 Juni 2023 terduga dan pelaku kembali bersama berangkat ke perairan Alang Tiga Serak untuk menangkap ikan.
“Pada 20 Juni 2023 abang terduga pelaku dihubungi oleh terduga pelaku melalui handphone memberitahukan terduga pelaku telah membunuh korban. Abang terduga pelaku ini menanyakan posisi terduga pelaku saat itu, dijawab sama terduga pelaku 3608 setan,” ungkap AKP Rustam.
Mendapat telepon dari terduga pelaku, abang terduga pelaku langsung menginformasikan perihal itu ke abang tertua mereka dan memberitahukan tentang perihal yang disampaikan oleh terduga pelaku. Atas informasi itu abang tertua terduga pelaku menghubungi toke-nya untuk meminta bantuan agar menghubungi toke dari terduga pelaku.
“Abang tertua terduga pelaku juga memberitahukan bahwa terduga pelaku akan menuju pelabuhan kayu yang berada di Desa Marok Tua. Selanjutnya abang terduga pelaku dan toke-nya ke Polres Lingga sebab terduga pelaku telah diamankan di Polres Lingga,” ungkap AKP Rustam.
Pelaku berinisial S jenis kelamin laki-laki usia 27 tahun alamat Pulau Lipan, Kelurahan Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga. Sementara korban berinisial IS jenis kelamin laki-laki usia 29 tahun alamat Pulau Lipan Desa Penuba, Kecamatan Selayar.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, 2 unit handphone milik terduga dan korban, 1 gagang cutter warna cokelat, 1 gagang pisau cutter warna orange, 1 buku catatan terduga pelaku, 1 jam tangan milik korban dan 1 buku rekening BNI milik korban.
“Saat ini terduga pelaku dibawa untuk dilakukan pemeriksaan psikiater di RS Angkatan Laut Tanjungpinang,” kata AKP Rustam.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 338 KUHPidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(Fik)
Baca Juga : 17 Reka Adegan Kasus Pembunuhan Yang Terjadi di Baloi Center Batam