
KUTIPAN.CO – Satreskrim Polres Lingga berhasil lakukan Asset Recovery atau pengembalian uang negara dari tersangka AWS terduga kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018.
Kapolres Lingga Boy Herlambang melalui Kasatreskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada, menjelaskan bahwa telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka AWS, hal ini dilakukan sebagai wujud dalam upaya mengedepankan Asset Recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Ya benar bahwa tersangka korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo tahun anggaran 2018 atas nama AWS telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 551.414.600, dan telah disimpan di Rekening barang bukti uang dan surat berharga di Bank BRI Dabo Singkep,” jelas Rangga.
Rangga menuturkan, bahwa dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya semata-mata hanya untuk menghukum orang saja, tetapi juga melakukan penyelamatan terhadap aset negara, sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dapat dipulihkan.

“Untuk kasus sendiri tetap berlanjut, dengan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No.20 th 2001,” tutur Rangga
Kemudian terhadap uang pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan penyitaan sebagai barang bukti di persidangan nanti.
Penulis : Ramadhan
Editor : Fikri