KUTIPAN – Polres Langkat dan Polsek Padang Tualang berhasil menggelar operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika, pada Rabu (30/10/2024). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Abdul Rahman, bersama dengan Kasat Narkoba, AKP Rudi Syahputra, Kasat Intel AKP Syarif Ginting, serta Kapolsek Padang Tualang AKP Mas Agus, ZD.
Operasi GSN dilaksanakan di area perkebunan kelapa sawit, tepatnya di wilayah hukum Polsek Padang Tualang. Berdasarkan informasi dari masyarakat, beberapa pondok atau gubuk di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku berhasil melarikan diri setelah terpantau dari kejauhan. Meski demikian, tim kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas narkoba, seperti alat hisap sabu (bong), plastik klip bekas sabu, serta mancis gas yang ditinggalkan di pondok-pondok tersebut.
Guna mencegah agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan ilegal, tim kepolisian memutuskan untuk merobohkan dan membakar pondok-pondok yang ada di area tersebut.
“Komitmen Polres Langkat sesuai dengan Kebijakan Kapolda Sumut adalah menindak tegas pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo. Ia menambahkan, “Narkoba adalah musuh kita bersama yang dapat merusak generasi muda sebagai harapan bangsa.”
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, juga membenarkan adanya kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) oleh personel Polres Langkat berdasarkan informasi dari masyarakat. “Kami berterima kasih atas informasi masyarakat terkait lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu, dan mengajak kerjasama semua pihak untuk bersama-sama memberantas kejahatan narkoba,” ujarnya.
Dengan aksi tegas ini, Polres Langkat menunjukkan komitmennya untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan berharap masyarakat dapat terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkotika.