KUTIPAN – Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat yang mengadakan hajatan agar tidak menyelenggarakan hiburan orgen tunggal hingga malam hari.
Kapolres Lampung Utara menyampaikan bahwa imbauan ini bertujuan mengingatkan warga untuk mematuhi ketentuan yang berlaku saat mengajukan izin keramaian.
“Kami mengimbau masyarakat yang hendak mengadakan hajatan dengan hiburan agar terlebih dahulu mengurus izin dari Polsek atau Polres,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Ia menegaskan bahwa izin hiburan, termasuk orgen tunggal, hanya diberikan hingga pukul 17.00 WIB.
“Hiburan tidak boleh berlangsung hingga malam, sesuai izin yang diberikan maksimal hingga pukul 17.00 WIB, agar tidak menimbulkan kegiatan kontraproduktif atau potensi tindak pidana,” jelasnya.
Kapolres berharap imbauan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Selain itu, langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah potensi konflik atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)