Polres Karimun menggelar konferensi pers (realese) pencapaian kinerja akhir tahun di Gedung Catur Prasetya pada, Kamis (28/12/2023).
Dalam paparannya, Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus yang menjadi atensi publik sepanjang tahun 2023.
Adapun 12 kasus tersebut yakni:
- Pengungkapan narkoba jenis sabu sebanyak 7.378 gram yang dibawa 1 orang tersangka dan ditangkap di Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai Karimun pada 22 Januari 2023.
- Pengungkapan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 1.940,10 gram yang dibawa oleh 4 orang tersangka dan ditangkap di Hotel Holiday Karimun, Jalan Trikora No. 1, Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun pada 3 Agustus 2023.
- Pengungkapan Narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 3.947 butir yang dibawa 1 orang tersangka dan ditangkap di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun pada 21 September 2023.
- Penemuan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2.101 gram, ditemukan oleh nelayan di perairan sebelah kanan Karimun Anak, Desa Pongkar Kecamatan Tebing pada 18 Oktober 2023.
- Perbuatan cabul terhadap 11 anak di Dusun Karyawan RT 001 RW 004, Desa Tanjung Hutan, Kecamatan Buru pada 24 Februari 2023.
- Pembakaran kamar kos Hotel Horizon lantai 3 pada 13 Maret 2023.
- Perjudian Higgs Domino di Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing pada 25 Maret 2023.
- Kejahatan tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jalan Teluk Lekup, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada 29 Maret 2023.
- Pengungkapan perjudian jenis Cap Jie Kie di Kedai Kopi Kolek, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral pada 4 Mei 2023.
- Perbuatan cabul di Jalan Coastal Area pada 5 Agustus 2023.
- Pencurian kotak amal peduli Palestina di Masjid Perum Puri Granit Indah pada 19 November 2023.
- Mengamankan puluhan unit kendaraan bermotor hasil dari dugaan tindak pidana curanmor.
“Untuk kasus curanmor ini pengungkapannya berawal dari pelaksanaan Patroli Cyber, dan didapati postingan di Group FJB Tanjungbalai Karimun new/second. Setelah berjumpa dengan penjual didapati bahwa sepeda motor yang dijual tidak memenuhi surat-surat atau bukti kepemilikan. Penjual juga tidak bisa menjelaskan asal usul sepeda motor tersebut, lalu kami lakukan penangkapan,” jelas Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.
Selain itu, AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers juga mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana di Kabupaten Karimun sepanjang tahun 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 lalu.
“Tindak pidana di tahun 2022 sebanyak 154 kasus, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 165 kasus. Dari 165 kasus tersebut, kami telah berhasil menyelesaikan sebanyak 118 kasus,” ungkapnya.(Ami)