Menindaklanjuti surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Kepri terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal (typical progressive acute kidney injury), Polres Karimun jajaran lakukan penyisiran sejumlah toko obat, apotek dan swalayan memberikan imbauan agar tidak menjual obat jenis sirup.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, Polres Karimun dan jajaran melakukan giat antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang oleh pemerintah yang mengakibatkan gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup.
“Hari ini melakukan pengecekan dan imbauan pada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup,” kata AKBP Tony Pantano, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga : Dilaporkan Hilang 4 Anak Dibawah Umur Ditemukan Satreskrim Polres Karimun di Batam
Dijelaskan AKBP Tony, pada pengecekan yang dilakukan oleh jajarannya tersebut dilakukan disejumlah toko obat, apotek dan swalayan yang berada diwilayah hukumnya. Kepada pihak penjual diminta untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya pemberitahuan oleh pemerintah.
“Ada 16 titik yang dilakukan pengecekan, 9 apotek, 3 toko obat dan 5 swalayan. Pada seluruh masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak untuk berhati-hati dalam memberikan obat tanpa adanya resep dokter,” kata AKBP Tony.
Kapolres Karimun berharap dengan telah dilakukan imbauan tersebut dapat mengantisipasi peredaran obat sirup yang dilarang dan untuk sementara waktu tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair atau sirup.(Ami)