KUTIPAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Ende berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang melibatkan lima tersangka, yakni NJ, MR, AA, RR, dan PL. Operasi ini dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Ende, termasuk kos-kosan dan tempat tongkrongan di Jalan Durian. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat lebih dari 18 gram serta sejumlah handphone yang digunakan untuk transaksi.
Wakapolres Ende, Kompol Ahmad, dalam konferensi pers pada Senin (13/1/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari seorang informan. “Kelima tersangka terlibat dalam penggunaan dan peredaran ganja. Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut hasil penyelidikan, ganja tersebut dibawa oleh tersangka PL dari Bali melalui jalur Surabaya dan Maumere sebelum sampai di Ende. Peran masing-masing tersangka terungkap: NJ menghubungi MR untuk mendapatkan ganja, sementara AA dan RR membantu proses distribusi. PL diketahui sebagai penghubung utama yang membawa barang haram tersebut ke Kota Ende.
“Ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menyelidiki jaringan narkoba yang cukup kompleks. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Kompol Ahmad.
Kelima tersangka kini menghadapi jeratan hukum berat, yakni Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mereka mencakup penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda yang mencapai Rp 2 hingga Rp 10 miliar. PL, RR, dan AA berperan sebagai pengedar, sementara NJ dan MR diketahui sebagai pemakai.