
KUTIPAN – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Kasus ini terungkap setelah tim Satreskrim Polres Cianjur menerima laporan terkait dugaan pemalsuan STNK pada 5 Februari 2025. Konferensi pers mengenai pengungkapan ini digelar di Aula Bhayangkara Polres Cianjur, Selasa (11/3/2025), yang dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam mengarah pada adanya dugaan kuat pemalsuan STNK.
“Tim Satreskrim mengamankan beberapa orang beserta barang bukti berupa STNK dan kendaraan yang menggunakan dokumen palsu,” ungkapnya.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya R (33), pembeli atau pengguna mobil dengan STNK palsu, O (39), yang diduga membantu tersangka utama, H (54), yang merupakan tersangka utama, dan MI (47), pembuat STNK palsu.
“RY, sebagai pembeli, memesan STNK palsu lewat O, yang menjadi perantara. Dari tangan tersangka R, kami menyita satu unit mobil Honda Jazz yang dibeli dengan harga Rp1.500.000 untuk STNK palsu,” jelas Kapolres.
Tersangka utama, H, mengklaim bahwa dirinya memiliki hak untuk mengeluarkan STNK, karena mengaku sebagai Jenderal muda dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Sementara itu, MI mengaku sudah membuat STNK palsu selama lima tahun dan mendistribusikannya ke seluruh Indonesia.
“Beberapa STNK palsu sudah berhasil kami amankan, termasuk 9 kendaraan yang menggunakan dokumen palsu,” tambahnya.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti buku berisi dokumen Kekaisaran Sunda Nusantara, printer, mesin laminating, laptop, alat cetakan huruf dan angka, serta cap berlambang Tribrata Polri. Kendaraan yang dijual sebagian besar berasal dari leasing yang tidak dibayar dan kemudian dibuatkan STNK palsu sesuai permintaan pembeli.
Dugaan bahwa kendaraan-kendaraan ini berasal dari kejahatan semakin kuat, karena nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan data asli. Para tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membeli kendaraan, memastikan keaslian dan kelengkapan dokumen seperti STNK, BPKB, dan lainnya.
“Jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait dengan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” tambah Kapolres.