KUTIPAN – Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi menjadi non-subsidi yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur pada Selasa (4/2).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Cianjur menerima informasi dari masyarakat tentang praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg bermerek Bright Gas.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menggerebek lokasi di Kampung Suka Asih, Desa Sukadana, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, pada 21 Januari 2025 dan menangkap 4 orang pelaku berinisial G, R, Y, dan A.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi, dibantu dengan es batu untuk mempercepat pemindahan gas,” ujar Kapolres Cianjur.
Keuntungan Ilegal Ratusan Juta, Kerugian Negara Rp1 Miliar
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku telah melakukan pengoplosan LPG sejak tahun 2024 hingga Januari 2025. Mereka menjual tabung oplosan seharga Rp140.000 per tabung, yang lebih murah dibandingkan harga eceran tertinggi (HET).
“Dari setiap tabung yang dijual, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp60.000. Selama beroperasi, total keuntungan yang diperoleh mencapai kurang lebih Rp432 juta,” ungkap Kapolres.
Namun, aksi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar, karena selain mengubah peruntukan LPG bersubsidi, pelaku juga mengurangi isi tabung 12 kg, yang seharusnya berisi penuh, tetapi hanya diisi 10 hingga 11 kg saja.
Polisi Amankan Ratusan Tabung LPG sebagai Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
- 345 tabung LPG 3 kg, terdiri dari 210 tabung berisi gas dan 135 tabung kosong
- 109 tabung LPG 12 kg warna pink (Bright Gas), dengan 12 tabung berisi gas dan 97 tabung kosong
- Alat-alat yang digunakan untuk pengoplosan, termasuk pipa besi modifikasi dan es batu
Pelaku Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.
Imbauan Polisi: Waspadai Tabung Gas Oplosan
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di pangkalan atau outlet resmi PT Pertamina serta mewaspadai segel tabung yang tidak sempurna, yang bisa menjadi indikasi gas oplosan.
“Jika menemukan segel yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kepolisian setempat agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.