
KUTIPAN – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial “AL” berhasil diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu, pada Kamis dini hari, 24 April 2025 sekitar pukul 00.51 WIT.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kos di Jl. Kampung Timur, Kampung Persatuan, Distrik Mandobo. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga bal plastik berisi sabu seberat total 81,9 gram (masih kotor), empat plastik bening kosong, dan sebuah handphone.
Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, menjelaskan, kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan “OY”. Setelah dites, “OY” dinyatakan positif menggunakan sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AL yang diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Wisnu Perdana Putra.
Tersangka AL yang berdomisili di Kampung Persatuan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses penyidikan pun masih terus berjalan untuk membongkar kemungkinan jaringan narkotika yang lebih besar.
“Polres Boven Digoel akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” tambah Kapolres.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ipda Dias T.S. Okta bersama anggota Satresnarkoba lainnya. AKBP Wisnu juga menegaskan komitmen kuat jajaran Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Selain itu, Satuan Narkoba Polres Boven Digoel sudah berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum di wilayah hukumnya dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.