KUTIPAN – Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers pada Senin (6/1/2025) terkait kasus penyekapan ibu dan anak di sebuah kontrakan di Dusun Lipat Kajang II, Desa Baru, Kecamatan Manggar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial RP (39) sebagai tersangka atas dugaan perampasan kemerdekaan terhadap korban, MA (26), dan anaknya yang berusia 1,5 tahun.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, menjelaskan kronologi kejadian.
“Tersangka mengunci korban dari luar kontrakan, sehingga korban dan anaknya tidak bisa keluar,” ujar AKBP Indra.
Kisah penyekapan ini bermula dari hubungan asmara antara tersangka dan korban yang dimulai sejak 2021. Pada 2022, korban melahirkan anak hasil hubungan mereka. Namun, hubungan ini berujung pada tindakan kekerasan dan penyekapan oleh tersangka.
Pada akhir November 2024, tersangka membawa korban dan anaknya dari Jakarta ke Belitung Timur, kemudian menyewa sebuah kontrakan. Awalnya, kehidupan berjalan normal, tetapi sejak 5 Desember 2024, tersangka mulai menunjukkan perilaku kasar. Tersangka memaksa korban memotong rambutnya hingga pendek dan menampar wajahnya.
Tak lama setelah itu, tersangka mulai mengunci korban dan anaknya di dalam kontrakan. Tindakan ini berlangsung hingga korban berusaha melarikan diri pada 26 Desember 2024. Korban berjalan kaki ke rumah temannya di Desa Lalang dan meminta bantuan kakaknya di Jakarta.
Polisi menerima laporan dari UPT PPA Dinas Sosial setelah kasus ini dilaporkan melalui Call Center SAPA 129 Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak. Berdasarkan penyelidikan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyekapan.
“Tersangka dijerat Pasal 333 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun,” jelas Kapolres.
Saat ini, korban dan anaknya telah diamankan di rumah aman (safe house) milik Dinas Sosial Kabupaten Belitung Timur.
“Korban telah mendapatkan keperluan sehari-hari dan perawatan psikologi dari Dinas Sosial,” pungkas AKBP Indra.