
KUTIPAN – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menggerebek sebuah arena sabung ayam ilegal di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Minggu sore (20/4/2025). Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan delapan orang pria serta sejumlah barang bukti terkait praktik perjudian tersebut.
Penggerebekan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Personel langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan delapan orang yang berada di arena, serta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial:
-
DS (28)
-
S (44)
-
TL (63)
-
H (48)
-
D (62)
-
SP (50)
-
SM (46)
-
PP (42)
Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang mengaku ikut bertaruh secara langsung, sementara enam lainnya mengklaim hanya menonton. Polisi juga menduga bahwa lokasi tersebut merupakan milik tersangka berinisial PP.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
-
1 set geber (ring) dari karet
-
9 ekor ayam laga
-
8 tas ayam (kisak)
-
23 unit sepeda motor berbagai merek
Saat penggerebekan dilakukan, laga sabung ayam tengah berlangsung, dengan ayam milik dua orang bernama Angga dan Dodi, dan dipimpin oleh seorang juri berinisial J, yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Asahan. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku perjudian, termasuk jika melibatkan oknum pejabat,” tegas AKBP Afdhal.
Jika terbukti, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang dapat dikenai pidana penjara.