Sebanyak 46,447 Kilogram narkotika jenis sabu berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, puluhan kilo sabu itu ditangkap polisi di lima tempat di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan, adapun lima tempat penangkapan narkoba jenis sabu yakni pertama dengan TKP Pinggir Jalan Komplek Ruko Tanjung Pantun, Samping Apotik Yanda Farma, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada tanggal 11 September 2023 sekitar Pukul 12.30 WIB.
Dilokasi pertama, sambung Tabana, tersangka inisial AR, EH, AS, H, AAS dan YS beserta barang bukti 3 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh cina merk Da Hong Pao Tea.
“Paket sabu tersebut akan dibawa keluar Batam menuju ke Kuala Tungkal, pelaku berhasil diamankan beserta pelaku yang akan menerima sabu tersebut,” ungkap Irjen Pol Tabana Bangun.
Kemudian ditempat kedua, ungkap Irjen Pol Tabana, di Depan Ruko Pesona Niaga Blok B No. 02 Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 15.10 WIB, dengan mengamankan tersangka inisial I beserta barang bukti 1 paket/bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik bertuliskan Chinese Pin Wei warna biru dan dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat netto 993,50 gram.
“Upaya penangkapan diawali info bahwa tersangka tersebut bawa narkotika, dan di temukan sabu kemudian tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang saat ini masih DPO,” ungkap Tabana.
Lalu TKP ketiga, kata Irjen Pol Tabana, di Pinggir Jalan Yos Sudarso, seberang Sekolah Monte Sienna, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada tanggal 12 September 2023 sekitar pukul 17.40 WIB. Dengan mengamankan tersangka inisial BS beserta 2 paket / bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik bertuliskan Chinese Pin Wei warna biru dan dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat netto 1.983 kilogram.
TKP keempat dibawah Jembatan 3 Barelang Pulau Setokok Kec Bulang – Kota Batam pada tanggal 25 September 2023 sekitar pukul 17.50 WIB dan di Parkiran di depan Parkiran Jalan Raya Kebayoran Lama, Kelurahan Suka Bumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Pada tanggal 29 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
“Dengan mengamankan 2 orang tersanga inisial S dan GY beserta barang bukti 23 paket/bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dan 17 paket/bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu,” kata Tabana.
Sambung Tabana, dilokasi keempat, barang bukti sebanyak 40 Bungkus, berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang bersama dengan Bea Cukai Kota Batam, hasil pemeriksaan ada komunikasi dengan seseorang yang berada di Jakarta, dan di lakukan pengembangan kemudian berhasil mengungkap orang yang akan menerima 40 bungkus sabu tersebut di Kebun Jeruk Jakarta Barat.
Yang terakhir ungkap Irjen Pol tabana, dengan TKP di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada panggal 25 September 2023 sekitar pukul 17.50 WIB dan berhasil mengamankan tersangka inisial S beserta 1 bungkus narkotika jenis sabu, dengan berat 1.000 gram.
“Keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil di amanakan sebanyak 46,477 kilogram. Dapat menyelamatkan 464.477 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang,” kata Tabana.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si menghimbau kepada masyarakat menjaga lingkungan terutama generasi muda supaya bebas dari penyalahgunaan narkotika dan menjaga agar tidak menimbulkan dampak kecemasan dan ganguan penyalahgunaan narkotika.
Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000.(Fik/Yun)