
KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap praktik curang penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan secara ilegal ke dalam tabung non-subsidi. Aksi ini dilakukan oleh tiga pelaku di wilayah Nanggulan, Kulon Progo, dan telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya digerebek polisi pada 15 April 2025.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa praktik penyalahgunaan ini terungkap dalam penggerebekan yang melibatkan personel Ditreskrimsus. Para pelaku diduga mengalihkan gas bersubsidi ke tabung ukuran lebih besar demi keuntungan pribadi.
“Kita berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg, di mana LPG 3 kg ini dipindahkan ke LPG 12 kg yang bukan subsidi,” jelas Ihsan dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda DIY, Rabu (23/4/2025).
Tiga tersangka yang diamankan berinisial JS, PS, dan EA. Mereka tertangkap tangan saat sedang melakukan pemindahan isi gas menggunakan alat bantu berupa kompresor dan water heater.
“Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. Dalam sehari, pelaku mampu menjual hingga 30 tabung ukuran 12 kg, dengan keuntungan mencapai Rp20 juta per bulan,” ungkap AKBP Haris Munandar Hasyim, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda DIY.
Harga jual gas hasil suntikan mencapai Rp70.000 per tabung, jauh lebih mahal dari harga subsidi yang ditetapkan pemerintah. Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan tabung berbagai ukuran dan alat produksi ilegal.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Pertamina. Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Jateng dan DIY, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan menyebut pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas.
“Kami mengapresiasi langkah cepat pengungkapan kasus ini. Terhadap pangkalan yang terindikasi terlibat, telah kami beri sanksi berupa pemutusan hubungan usaha terhadap lima pangkalan,” kata Taufiq.
PHU atau pemutusan hubungan usaha resmi dilakukan pada 16 April 2025, sementara pasokan dialihkan ke 11 pangkalan terdekat agar kebutuhan masyarakat tetap aman.
“Pertamina tidak mentolerir pelanggaran distribusi, terlebih yang menyangkut produk subsidi,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi hanya melalui outlet resmi dan menggunakan sistem berbasis NIK, yang dapat diakses melalui situs SubsiditepatLPG.mypertamina.id atau merchant resmi.
Polda DIY pun turut mengimbau masyarakat agar aktif mengawasi distribusi LPG dan segera melaporkan penyimpangan ke Pertamina Call Center 135 atau aparat setempat.