![Ad image](https://ik.imagekit.io/ktpn/GOOGLE-NEWS-KUTIPAN.webp)
KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Sebanyak delapan orang yang terlibat dalam sindikat ini telah ditangkap, dan mereka kini menjalani penahanan.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pelaku terbagi dalam beberapa peran. Beberapa di antaranya adalah MR dan W sebagai pemilik, S sebagai pemilik bahan baku, serta MR, M, dan T yang berperan sebagai asisten, pengawas, dan penjual hasil oplosan gas.
“Para pelaku ini memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi),” jelas Indrawienny dalam konferensi pers yang diadakan Kamis (13/2/2025).
Proses pengoplosan dilakukan dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi. Untuk mempercepat proses perpindahan gas, para pelaku juga menggunakan es batu.
“Untuk mengisi tabung gas ukuran 12 kg, mereka membutuhkan 4 tabung gas 3 kg, dengan biaya modal sekitar Rp 80.000 hingga Rp 100.000. Sedangkan untuk mengisi tabung gas 50 kg, mereka membutuhkan 17 tabung gas 3 kg dengan modal Rp 306.000 hingga Rp 340.000,” tambahnya.
Gas-gas oplosan tersebut kemudian dijual kembali di wilayah Jakarta dan Bekasi. Para pelaku meraup keuntungan yang cukup besar dari aksi ilegal ini, yakni sekitar Rp 80.000 hingga Rp 100.000 per tabung gas 12 kg non-subsidi dan Rp 560.000 hingga Rp 694.000 per tabung gas 50 kg.
Berdasarkan temuan ini, sembilan tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.