KUTIPAN – Warga Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, dikejutkan dengan kasus penculikan yang melibatkan delapan tersangka. Insiden ini dipicu oleh motor yang dipinjam korban tak kunjung dikembalikan, sehingga salah satu tersangka mengambil tindakan ekstrem.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Cidadap. “Kami menerima laporan penculikan pada Sabtu, 28 Desember 2024, yang terekam CCTV. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengamankan delapan pelaku,” ungkap Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut Budi, kasus ini berawal ketika korban meminjam motor milik tersangka berinisial R, tetapi tidak mengembalikannya. R bersama tujuh temannya—Y, EP, DN, WG, B, AR, FF, dan ID—kemudian mencari korban untuk menanyakan keberadaan motor tersebut. Saat menemukan korban, mereka langsung menculik dan menyekapnya di sebuah rumah di Maleber, Kota Bandung.
“Korban disekap selama tiga hari. Selain diikat dan dirantai di velg motor, korban juga dianiaya, termasuk dipukul dan dibakar dengan rokok. Bahkan, tersangka sempat mengirim foto korban dalam keadaan terikat kepada keluarga korban untuk meminta uang,” jelas Budi.
Setelah interogasi, korban mengaku bahwa motor tersebut telah digadaikan. Pengakuan ini membuat para pelaku semakin geram, sehingga penganiayaan terus berlanjut.
Budi menegaskan, meskipun korban bersalah karena menggadaikan motor, tindakan penculikan dan penganiayaan tidak dapat dibenarkan. ”
Apapun alasannya, seharusnya mereka melaporkan kasus ini ke polisi, bukan mengambil langkah sendiri,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
- Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara.
- Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat menyelesaikan perselisihan secara hukum, bukan dengan tindak kekerasan.