
KUTIPAN – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan bayi tertukar yang melibatkan pasangan MR (27) dan FS (26). Insiden ini terjadi di RS Islam Cempaka Putih dan sempat menjadi perhatian publik.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, hadir sejumlah pihak, termasuk Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, Direktur RS Islam Cempaka Putih dr. Jack Pradono Handojo, dan orang tua korban. Pertemuan ini digelar untuk memberikan kejelasan atas peristiwa yang menimpa pasangan tersebut.
FS melahirkan anaknya secara caesar pada 16 September 2024 di RS Islam Cempaka Putih. Setelah dilahirkan, bayi dirawat di ruang NICU akibat penurunan saturasi oksigen. Sayangnya, kondisi bayi memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, 17 September 2024, pukul 11.34 WIB.
Ketika keluarga menerima jenazah bayi, mereka mulai mencurigai adanya ketidaksesuaian. Menurut mereka, ada perubahan fisik mencolok, termasuk perbedaan panjang tubuh dan tanda-tanda lainnya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa bayi yang meninggal bukanlah anak kandung mereka.
Untuk mengklarifikasi kecurigaan tersebut, polisi melakukan ekshumasi jenazah dan pemeriksaan DNA yang melibatkan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri. Hasilnya, bayi tersebut secara genetik terbukti adalah anak biologis pasangan MR dan FS.
“Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa secara ilmiah, bayi ini adalah anak kandung MR dan FS. Proses ini dilakukan sesuai prosedur forensik,” jelas AKBP Muhammad Firdaus.
Namun, penyebab pasti kematian sulit diungkapkan karena sebagian besar organ bayi tidak lagi ditemukan saat proses ekshumasi. Analisis penyebab hanya dapat mengandalkan rekam medis yang tersedia.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki kasus ini berdasarkan Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul seseorang. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau kelalaian, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan keluarga agar kasus ini terungkap secara terang,” kata AKBP Firdaus.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi terkait kasus ini.