KUTIPAN – Kasus penemuan jasad wanita muda yang dikubur dangkal di belakang rumah kosong di wilayah Setajam, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, akhirnya menemui titik terang.
Pihak kepolisian berhasil menemukan dan menetapkan Zakaria alias Jaka alias Jack sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Syafitri Yana alias Diana.
Sebelumnya, warga Dabo Singkep digegerkan dengan penemuan jasad wanita muda yang terkubur di belakang rumah kosong tidak jauh dari SMA Negeri 2 Singkep pada Selasa (28/4/2026).
Setelah jasad korban ditemukan, Zakaria diketahui sudah tidak berada di Dabo Singkep dan sempat menjadi perhatian aparat kepolisian.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB tersangka Zakaria alias Jaka alias Jack telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Safitriana alias Diana,” kata AKBP Pahala saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Menurut pengakuan tersangka, sebelum kejadian keduanya sempat mengonsumsi minuman alkohol jenis apek botak.
Setelah itu, tersangka mengajak korban berhubungan badan di kamar tidur.
Saat korban dalam keadaan tanpa busana dan berbaring di atas kasur, tersangka kemudian melakukan aksi pembunuhan dengan cara mencekik leher korban dan menyekapnya.
“Tersangka duduk di atas dada korban hingga korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Pahala.
Usai memastikan korban meninggal dunia, tersangka kemudian menggulung tubuh korban menggunakan selimut.
Jenazah korban lalu digendong menuju area belakang rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi tempat tinggal tersangka.
Setelah itu, tersangka pulang ke rumah untuk mengambil cangkul dan mulai menggali tanah sedalam kurang lebih 50 sentimeter.
Korban kemudian dikuburkan secara dangkal di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, tersangka juga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar selimut dan pakaian korban di dekat lokasi penguburan.
“Setelah tersangka mengubur korban, kemudian tersangka membakar selimut dan pakaian korban di belakang rumah yang tidak jauh dari tempat korban dikubur,” jelasnya.
Zakaria alias Jaka berhasil ditangkap saat berada di dalam bus hendak menuju Ponorogo, Jawa Timur.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 9 Mei 2026 terkait kasus tersebut.
Hasil gelar perkara menyepakati bahwa Zakaria alias Jaka alias Jack resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan berencana.
“Peserta gelar sepakat terhadap saudara Zakaria alias Jaka alias Jack ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas AKBP Pahala.
Laporan: Dito Editor: Fikri




