Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Pemasok Barang Bekas Dari Singapura ke Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua unit kontainer berisi barang bekas yang berasal dari Singapura masuk ke wilayah Kota Batam pada Selasa (14/02/2023) lalu. Dari hasil penangkapan itu pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka sebagai penyelundup barang bekas ilegal. “Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua orang tersangka Tommy alias Acun dan Rini Yulianti,” ungkap Dirreskrimsus Polda … Lanjutkan membaca Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Pemasok Barang Bekas Dari Singapura ke Batam
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan