Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua unit kontainer berisi barang bekas yang berasal dari Singapura masuk ke wilayah Kota Batam pada Selasa (14/02/2023) lalu. Dari hasil penangkapan itu pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka sebagai penyelundup barang bekas ilegal.
“Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua orang tersangka Tommy alias Acun dan Rini Yulianti,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (16/03/2023).
Di dalam dua unit kontainer itu ada sebanyak 1200 karung barang bekas yang berasal dari negara Singapura masuk wilayah Kota Batam secara ilegal.
Baca Juga : Dua Kontainer Pakaian Bekas Dari Singapura Diamankan Polda Kepri
Dijelaskan dia, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dan importir barang yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdangan sebagaimana telah diubah dalam PERPU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Dalam kasus ini tersangka Tommy berperan sebagai direktur perusahaan dan Rini Yulianti sebagai pemodal,” ungkap Kombes Pol Nasriadi.(Yyn)
Baca Juga : Tahun 2022 Bea Cukai Batam Berhasil Lakukan 606 Penindakan Estimasi Nilai Barang Rp 110,88 Miliar