Pihak kepolisian Polresta Barelang telah tetapkan sebanyak 11 orang tersangka pasca kerusuhan penggusuran Rumah liar (Ruli) di Tangki 1000, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepri.
“Dari 16 orang yang diamankan, 11 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan 5 orang lainnya kami pulangkan usai dimintai keterangan,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho pada Kamis (06/07/2023).
Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, 5 orang yang dipulangkan itu karena tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah mendapati pelaku penembakan anggota Brimob dengan anak panah pada kerusuhan itu yakni berinisial MK.
“Alhamdulillah situasi saat ini aman dan kondusif, kegiatan disana saat ini sedang dalam pembongkaran rumah-rumah liar dan diratakan,” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Baca Juga : Pengusuran Ruli di Tangki 1000 Batu Ampar Batam Rusuh, Anggota Brimob Tertancap Anak Panah
Atas peristiwa kerusuhan yang terjadi, Kapolresta Barelang berharap untuk tidak terulang kembali sebab hal tersebut melawan hukum yakni Undang-undang Pasal 212, 213 dan 214 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara.
“Jadi perlu diingat terutama masyarakat Kota Batam agar berfikir terlebih dahulu sebelum bertindak, jangan mudah terprovokasi dan dipengaruhi,” kata Kombes Pol Nugroho.
Ditambahkan Kombes Pol Nugroho, pihaknya sebagai aparat yang tergabung dalam tim terpadu pada penertiban tersebut bertindak atas nama pemerintah dan negara, untuk itu bilamana ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(Yyn)
Baca Juga : Penggusuran Ruli Tangki 1000 Batu Ampar Batam Rusuh, Polisi Amankan Belasan Orang