KUTIPAN – Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan cedera pada dua anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya. Kejadian ini terjadi saat petugas berusaha membubarkan aksi tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada hari Sabtu, 21 September 2024.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah AAYA (15), ISE (24), dan RB (22). Penangkapan mereka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan interogasi oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kapolres Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam insiden tersebut.
Dua anggota polisi yang diserang, Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D’Hargado, sedang menjalankan tugas patroli bersama 15 anggota tim ketika mereka menemukan sekelompok remaja yang akan terlibat tawuran. Saat petugas berupaya membubarkan kelompok itu, beberapa remaja sempat melarikan diri ke dalam gang, namun kemudian kembali dan menyiramkan air keras ke arah petugas menggunakan gayung.
“Kami melakukan penangkapan secara spontan setelah terjadinya penyiraman tersebut,” kata Kombes Syahduddi, menegaskan tindakan tegas yang diambil setelah insiden tersebut.
Setelah serangan tersebut, kedua anggota polisi yang terkena air keras segera mencari perlindungan untuk mengatasi luka-luka yang mereka alami. Awalnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang dari kelompok tersebut. Namun, setelah proses pendalaman dan interogasi lebih lanjut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan total sepuluh orang lainnya. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Syahduddi mengungkapkan bahwa AAYA, yang masih di bawah umur, berperan sebagai pelaku utama dalam penyiraman air keras yang terdiri dari campuran asam sulfat dan HCl. Air keras tersebut mengenai wajah, tangan, kaki, dan seragam dinas para korban. Sementara itu, ISE bertanggung jawab atas pengadaan cairan HCl untuk dicampur dengan asam sulfat yang dibawa oleh AAYA. RB juga terlibat dengan menyiapkan air keras yang digunakan dalam penyerangan.
Ketiga tersangka kini dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Tindakan ini diambil karena mereka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sah mereka, sehingga menyebabkan cedera.
Syahduddi juga menambahkan bahwa dari sepuluh orang yang diamankan, tujuh orang lainnya tidak dikenakan pidana, tetapi diwajibkan untuk melapor secara rutin kepada pihak berwenang.