
KUTIPAN.CO – Setelah sebelumnya Vanessa Angel dilepas paska ditangkap bersama suami dan satu orang assitennya pada 16 Maret 2020 lalu, Vanessa Angel bersama suami dijemput kembali oleh pihak kepolisian pada Rabu 8 Maret 2020 kemarin.
“Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom, Kamis (9/4/2020).
Belum dijelaskan secara detail terkait ditetapkannya Vanessa Angel, ia akan menjelaskan penetapan melakui konferensi pers.
“Nanti kami rilis,” kata AKP Mukarom.
Sebelumnya, Polisi menangkap Vanessa Angel pada 16 Maret lalu di Kembangan, Jakarta Barat. Selain Vanessa, polisi juga turut mengamankan suaminya, FA dan seorang perempuan CL.
Dari hasil tes urine, Vanessa dan CL terbukti negatif, sedangkan FA dinyatakan positif. Atas dasar itu, polisi memutuskan untuk memulangkan Vanessa dan CL.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 20 butir psikotropika jenis xanax. Barang tersebut diduga milik artis Vanessa.
Editor : Dainis
Source : CNNIndonesia