Seorang pria bernama Randi (20) ditangkap unit Reskrim Polsek Sei Beduk usai menyiksa seorang balita MA berusia 4 tahun hingga meninggal dunia. Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku di Perumahan Griya Piayu Asri, Blok E, Nomor 2, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam Kepulauan Riau pada Kamis (3/11/2022).
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, korban berinisial MA seorang balita berjenis kelamin laki-laki yang merupakan anak dari pacar pelaku yang baru saja 1 tahun menjalin hubungan kasih. Namun 2 minggu terakhir, pelaku sudah tinggal bersama sang pacar yaitu ibu korban. Awalnya ibu korban berangkat kerja dan meninggalkan anaknya yang masih tidur bersama pelaku di rumah.
“Saat itu pelaku sedang bermain handphone di dalam kamar dan tiba-tiba korban yang tertidur disampingnya terbangun dan menangis mencari ibunya,” kata Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia didampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, di Mapolsek Sei Beduk, Sabtu (5/11/2022).
Lanjut AKP Betty menjelaskan, karena merasa terganggu dengan tangisan bocah malang tersebut, pelaku langsung melayangkan pukulan kearah kening korban sebanyak 1 kali hingga membuat korban terbaring di kasur dan semakin menangis.
Tak hanya disitu, pelaku yang masih merasa jengkel langsung membekap mulut korban dengan selimut dan memukul kembali kening korban sebanyak 7 kali.
Baca Juga : Mobil Terbakar di SPBU, Kapolsek Sei Beduk : Masih Diselidiki
“Pelaku juga memukul bagian paha korban menggunakan tongsis dan membanting korban sebanyak 2 kali hingga anak tersebut tak berdaya,” ungkap AKP Betty.
Mengetahui anaknya dalam kondisi tak berdaya, sang ibu bersama pelaku langsung membawa korban ke Puskesmas Sei Pancur. Namun, sesampainya di Puskesmas korban sudah meninggal dunia.
“Setelah itu, sang ibu membawa jenazah korban ke rumah neneknya di Batu Aji. Sesampainya di Batu Aji, sang nenek pun curiga atas kematian sang cucu yang tidak wajar dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Embung Fatimah untuk dilakukan otopsi,” kata AKP Betty.
Tak Terima atas kematian korban, akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk. Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku hingga pada akhirnya ia mengakui perbuatannya.
Ditambahkan AKP Betty atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(Yuyun)