Satreskrim Polres Lingga tangkap seorang penampung atau pengepul kayu hasil hutan di wilayah Kabupaten Lingga, kayu yang ditampung tersebut dijadikan bahan baku berupa papan dan bloti berbagai ukuran.
Tersangka, berinisial E (49 tahun), ditangkap di Jalan Bukit Kapitan, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada tanggal 9 Januari 2024.
Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris menjelaskan bahwa tersangka merupakan penampung kayu yang kemudian diolah menjadi bahan baku berupa papan dan bloti berbagai ukuran. Kayu yang ditampung berasal dari hutan Batu Berdaun dan Marok Kecil, dikumpulkan dari masyarakat setempat.
“Dilakukan penangkapan tanggal 9 Januari 2024. Tersangka berinisial E usia 49 tahun. Tersangka untuk sementara masih kita amankan 1 orang, pengembangan kita lihat situasi dan kondisi,” kata AKP Idris saat diwawancarai Kamis (11/1/2024).
Tersangka mendapatkan bahan kayu untuk diolah menjadi papan dan bloti tersebut ungkap AKP Idris dari masyarakat yang berdasarkan pengakuan tersangka kayu tersebut berasal dari hutan Batu Berdaun dan Marok Kecil.
“Tersangka melakukan pengolahan kayu yang dibelinya berbentuk kayu bulat kemudian diolah menjadi papan dan bloti,” kata AKP Idris.
Kayu yang ditampung atau dibeli oleh tersangka dari masyarakat tersebut diantarkan langsung ke gudang tempat pengolahan kayu milik tersangka yang berada di berada di Jalan Kapitan, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
“Tersangka melakukan pembuatan kayu olahan di rumah lokasi milik tersangka tanpa ada memiliki ijin,” ungkap AKP Idris.
Kayu yang telah diolah oleh tersangka menjadi papan dan bloti tersebut, dijual oleh tersangka di wilayah Kabupaten Lingga.
“Di jual ke masyarakat yang membutuhkan diwilayah Kabupaten Lingga,” kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengakuan tersangka aktivitas pengolahan kayu yang berlangsung di gudang milik tersangka telah berlangsung selama 1,5 tahun.
“Sudah kurang lebih 1 setengah tahun. Barang bukti yang kita amankan 6 ton,” kata AKP Idris.
Untuk jenis kayu yang berhasil diamankan, kata AKP Idris pihaknya harus membutuhkan tenaga ahli untuk melakukan pengecekan kubikasi dan jenis-jenis kayu.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(Fik)