
KUTIPAN.CO – Polisi meringkus seorang pelaku pencurian di Jalan Pramuka Kelurahan Balai, Karimun pada Jumat (29/5/2020)
Uniknya pelaku yang mencuri sejumlah barang elektronik dan mesin di ruko sekaligus kantor PT Bahtera Anugerah Mandiri pelaku malah tertidur pulas di lantai 4 ruko tersebut.
Kapolres Karimun AKBP M Adenan didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono saat merilis kasus pencurian tersebut, Rabu (3/6/2020) mengatakan, pelaku berinisial SY alias Y (30) Warga Sungai Lakam, Kecamatan Karimun. Pelaku ditemukan saksi dan juga pelapor saat tertidur di lantai 4 ruko milik korban.
Kejadian itu berawal ketika pemilik ruko ketika pada Minggu, 31 Mei 2020 mendatangi ruko untuk mencuci mobil, namun saat itu dia lupa membawa kunci ruko tersebut. Dia kemudian menghubungi salah seorang anak buahnya, Hery Juanda untuk mengantarkan kunci. Begitu sampai di dalam ruko, Hery terkejut melihat pintu penyekat ke lantai dua sudah terbuka.

Kemudian, Hery naik ke lantai 2 dan menemukan banyak jejak kaki di ruangan itu, saat memeriksa lantai 2 dia tak menemukan laptop yang berada di salah satu ruangan. Selanjutnya, Hery memeriksa lantai 3 dan 4 ruko tersebut. Di dua lantai itu, dia juga melihat banyak jejak kaki disana.
“Di lantai 4 saksi melihat mesin blender dan mesin pencukur rambut sudah tak ada lagi. Kemudian, saksi melakukan pemeriksaan di seputar lantai 4, saat itu saksi melihat pelaku sedang tertidur dan kemudian saksi memanggil pelapor yang ada di lantai satu dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar Kapolres Karimun, AKBP M Adenan.
Adenan menyebut, modus yang dilakukan pelaku adalah pelaku masuk ke dalam ruko PT Bahtera Anugerah Mandiri yang terletak di Jalan Pramuka Tanjungbalai Karimun dengan cara mencobrak pintu belakang lantai 1 dan juga memotong jaring kawat yang berada di lantai 4 dengan menggunakan tang. Kemudian, pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam ruko tersebut.
“Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp9,16 juta. Kerugian itu karena sejumlah barang milik pelapor seperti laptop, mesin blender, mesin peras, battery Accu dan sejumlah barang lainnya. Atas terbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” pungkas Adenan
Editor : Ramadhan