Polresta Barelang tangkap pemain dan bandar chip Higgs Domino, di kios Laiho Cell Blok A No.37 Kampung Durian, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Penangkapan bandar judi Higgs Domino itu pada Jum’at (28/4/2023) pukul 16.30 WIB oleh anggota unit I Judisila mendapat informasi dari masyarakat adanya tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino di wilayah Bengkong.
Dalam pengungkapan itu, pihak polisi melakukan under cover sebagai pembeli dengan membeli chip sebanyak 3 B seharga Rp 195.000 di kios tersebut.
“Setelah para pemain menang, ternyata mereka dapat menjual kembali chip Higgs Domino tersebut kepada bandar yang diketahui pada saat di TKP sebanyak 5 B (billion) 100 M (million) seharga Rp 306 ribu. Sehingga kami dapat menyimpulkan bahwa benar di kios tersebut terjadi praktik perjudian,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono yang diterima kutipandotco pada Minggu (30/04/2023).
Baca Juga : Jual Cip Higgs Domino Seorang Pria di Karimun Ditangkap Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kompol Budi, tim opsnal Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 6 orang terdiri dari laki-laki berinisial LH (47), SJ (46), SH (35) dan perempuan berinisial SI (45), RA (17), YH (21).
“Keenam orang yang diamankan berperan sebagai bandar, pemilik kios, pembeli chip serta karyawan Laiho Cell dan kita amankan saat transaksi jual beli chip Higgs Domino di kios Laiho Cell Kecamatan Bengkong,” kata Kompol Budi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya, 1 unit Handphone Xiaomi Redmi 4 milik pemain yang digunakan sebagai alat untuk membeli chip dengan ID : 354787912 SM-A105G dan sebagai alat untuk bermain Higgs Domino, 1 unit Handphone Samsung S5 milik bandar yang digunakan sebagai alat untuk menjual dan membeli chip Higgs Domino, uang hasil penjualan Chip Rp 306 ribu, uang Bandar Rp. 184 ribu dan 1 buah buku catatan rekap penjualan chip Higgs Domino.
“Dari hasil gelar perkara kami menetapkan tiga orang berinisial SJ, SI dan LH sebagai tersangka dan di jerat Pasal 303 ayat (1) Sub 1e, 2e Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana,” pungkasnya.(Yyn)
Baca Juga : Bandar dan Pemain Sie Jie di Batam Diringkus Polisi