Seorang pemuda berinisial BB (34 tahun) yang diduga melakukan tindak perbuatan tidak menyenangkan atau asusila dimuka umum berhasil ditangkap unit Reskrim Polres Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali mengatakan, pengungkapan kasus itu adanya laporan masyarakat dan adanya video yang beredar terkait pelecehan yang terjadi di Jalan Coastal Area, Kabupaten Karimun.
“Kejadiannya pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 08.15 WIB dengan korban seorang wanita berinisial S usia 30 tahun,” ungkap AKP Gidion, Sabtu (05/08/2023).
Saat kejadian itu, korban sedang bersama dua orang temannya bersepeda di area Coastal Area, kemudian di depan kantor pemasaran Gold Coast pelapor disenggol dari arah belakang oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan menggunakan kendaraan bermotor dan mengenai kaki sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka gores pada bagian mata kaki sebelah kanan kaki korban.
“Kemudian pelaku langsung memegang bagian pantat/bokong kanan korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” kata AKP Gidion.
Baca Juga : Kring Serse Polres Karimun Pantau Judi dan Premanisme
Kemudian, lanjut AKP Gidion, sekitar pukul 09.11 WIB, saat korban bersama temannya berada di depan Hotel Ecotel Karimun, pelaku kembali menyerempet korban dari arah belakang, kemudian korban langsung menjatuhkan sepedanya dan menarik tas pelaku.
“Tujuan pelaku untuk mengambil tasnya, namun tidak berhasil setelah itu korban berteriak “pelecehan” dan pelaku kabur menggunakan sepeda motor miliknya,” kata AKP Gidion.
Dijelaskan AKP Gidion, dalam menjalankan aksinya pelaku seorang diri, pelaku merupakan warga Kabupaten Karimun, dan telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam, 1 (satu) buah kacamata hitam yang dipakai pelaku, 1 (satu) buah zebo / kain penutup kepala Warna Merah milik pelaku dan 1 (satu) buah tas sandang milik pelaku warna coklat bahan kulit.
“Pasal yang disangkakan yaitu Tindak Pidana Perbuatan Cabul Pasal 289 KUHP,” kata AKP Gidion.
Atas tindaklanjut laporan yang disampaikan oleh pelapor berinsial S mengucapkan terimakasih atas respon cepat pihak kepolisian.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Karimun yang telah menindaklanjuti kasus ini dengan cepat,” ujar korban.(Ami)
Baca Juga : Polsek Tebing Polres Karimun Mendatangi TKP Penemuan Mayat