Sempat kabur ke Bekasi, PIJ (42) pelaku perampokan bos toko sembako di depan Bank Panin Cabang Fanindo, Batu Aji, Kota Batam berhasil diringkus Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.
“Pelaku PIJ merupakan residivis di Palembang dan berhasil diamankan pada Kamis (31/8/2023) sekira pukul 14.30 Wib di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahnawi Pandra Arsyad, S.H., M.Si., di Mapolda Kepri, Senin (4/9/2023).
Dijelaskan Kombes Pol Pandra, kejadian berawal pada Jum’at (25/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB korban JN (28) akan menyetorkan uang sebesar RP. 190 juta ke Bank Panin, Cabang Fanindo Batu Aji.
“Korban diantar pelaku dengan menggunakan mobil box Toko Indah Baru. Namun, setelah sampai di depan Bank Panin pelaku mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkan ke korban, kemudian korban berteriak hingga pelaku melaju kencang ke arah Sekupang,” ujar Kombes Pol Pandra.
Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Depan Toserba 8000 MTC Batam
Kemudian, lanjutnya, sesampainya di tepi jalan Sei Temiang pelaku menghentikan mobil lalu mendorong korban keluar mobil sambil menarik tas korban yang berisi uang Rp. 190 juta.
Pada Kamis (31/8/2023) anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jakarta dan sekira pukul 14.30 Wib tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Cikarang Barat, Bekasi.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah pisau, 1 buah cutter, uang tunai sebesar Rp. 7.280.000, 1 lembar stnk, 1 buah BPKB, 1 jam tangan Alexandre dan 1 unit handphone.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 Undang-undang RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ancaman 9 tahun penjara.(Yun)
Baca Juga : Imingi Ilmu Mistis Pelaku Cabul Bawa Korban Dari Dabo ke Batam