
KUTIPAN – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan pelaku penipuan berinisial SP dengan modus jasa penukaran uang pecahan kecil THR.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim, Ipda Riyanto, S.H., M.H menyampaikan, kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari kedua korban berinisal HSW (25) dan RH (39).
“Awalnya pada Jum’at (13/3/2026) pelaku SP menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil Rp 1.000 hingga Rp 20.000 untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para korban,” ucap Ipda Riyanto, Selasa (31/3/2026).
Kemudian, kedua korban tertarik hingga mentransfer sejumlah uang sesuai pesanan ke rekening yang diarahkan pelaku, dengan kesepakatan uang hasil penukaran akan diserahkan pada Senin (16/3/2026).
“Namun, setelah uang diterima, pelaku tidak menepati janjinya, uang penukaran tidak diserahkan dan pelaku tidak dapat dihubungi,” ucap Ipda Riyanto.
“Jumlah korban ada 13 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 112.100.000,” jelas Ipda Riyanto.
Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penelusuran pelaku berpindah pindah tempat tinggal untuk menghindari petugas.
“Pada Jum’at (27/3/2026) sekitar pukul 20.30 Wib tim berhasil mengamankan pelaku di salah satu kamar Hotel Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja yang kemudian dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
Yuyun




