F pelaku pencurian di salah satu ruko Windsor Phase 1 Blok 2 Kecamatan Lubuk Baja berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
“Pelaku F (25) berhasil diamankan tim pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Windsor Food Court Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Senin (26/9/2022).
Dijelaskan Budi, kejadian berawal pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB korban S (44) pergi ke rukonya yang beralamat di Windsor Phase 1 Blok 2 Kecamatan Lubuk Baja.
Setibanya di ruko, korban melihat pintu tralis besi dalam keadaan terbuka serta gembok dalam keadaan tidak terkunci.
“Kemudian korban masuk, ia melihat ruko miliknya sudah berantakan dan ada beberapa instalasi listrik yang hilang. Selanjutnya korban pergi ke ruko sebelahnya dan instalasi listriknya juga hilang,” jelas Budi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Thetio Nardiyanto melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB tim berhasil menangkap pelaku F di Windsor Food Court Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita yakni 1 lembar nota pioneer elektrik dengan total Rp. 5.855.000 dan 1 rekaman CCTV.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(Yyn)