
KUTIPAN – Gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap pelaku pencopetan terhadap WNA yang terjadi di Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H mengungkapkan, kejadian berawal pada Jum’at (23/1/2026) sekira pukul 10.30 korban Lim Choon Hua (73) WNA asal Singapura sedang berbelanja buah di pasar tos 3000 Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja.
“Saat korban berada di dalam pasar, pelaku BA (46) memegang kedua kaki korban dengan alasan ingin memijat. Saat korban teralihkan sambil membungkuk, pelaku langsung mengambil dompet korban yang ada di saku depan sebelah kanan,” ujar Kompol Deni, Senin (26/1/2026).
Karena merasa curiga, lanjut Kompol Deni, korban memeriksa saku bagian depan dan kaget dompet nya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Baja.
Menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, S.Tr.K.,melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV yang ada di tkp. Pada Sabtu (24/1/2026) tim berhasil menangkap pelaku di kosan samping rumah makan cahaya baru kamar nomor 3 lantai 1 Jalan Raja Ali Haji Kel.Sungai Jodoh Kec.Batu Ampar.
“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku sudah 3 kali melakukan aksi pencopetan,” jelas Kompol Deni.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 lembar struk penukaran uang dolar Singapura sebesar Rp 3.287.500, 1 helai baju kaos, 1 buah celana jeans panjang, 1 buah tas sandang, 1 unit handphone, 1 buah dompet dan 1 lembar bukti foto struk penyetoran uang sebesar Rp 9.000.000.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Juncto Pasal 23 Ayat (1) K.U.H.Pidana. (Yun).





