Seorang kurir narkoba jenis pil ekstasi berhasil dibekuk pihak kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang saat sedang mengambil pil ekstasi di parkiran Food Court Pasifik, Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan, pelaku berinisal AT berusia 47 Tahun yang berprofesi sebagai Security di salah satu Hotel di Kota Batam, pelaku ditangkap pada Senin 19 September 2022 sekira pukul 19.30 WIB.
“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang mana semenjak saya menjabat Kapolresta Barelang baru kali ini melakukan penangkapan terbesar di Kepri Narkotika Jenis Ekstasi hampir sebanyak 50.000 butir,” kata Kombes Pol Nugroho, Selasa (04/10/2022).
Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, adapun modus operandi tersangka merupakan kurir narkotika, tersangka sudah 4 kali menjemput maupun mengambil narkotika.
“Tersangka AT ini bertugas menjemput dan mengambil kiriman paket atau bungkusan berisikan narkotika jenis Ekstasi dari Johor Malaysia yang diangkut oleh tekong Boat Asal Indonesia,” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Pada tersangka, kata Kapolresta Barelang di ancaman hukuman Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup Alatau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu.(Yyn)