Seorang pelaku pencurian yang merupakan DPO oleh pihak kepolisian Polsek Lubuk Baja akhirnya berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Lubuk Baja saat pelaku berada di Windsor Food Court, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengungkapkan, pelaku yang diamankan oleh pihaknya berinisial FM yang sebelumnya merupakan DPO, sementara satu rekannya lagi berinisial ID terlebih dahulu ditangkap pada 21 Juli 2022 saat berada di Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.
“Pelaku FM merupakan DPO ditangkap di Windsor Food Court pada 24 September 2022 sekira oukul 20.30 WIB,” ungkap Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, Rabu (28/09/2022).
Dijelaskan Kompol Budi, adapun kasusnya yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Windsor Phase I Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kedua pelaku melakukan pencurian berupa 4 gulungan kabel SS ukuran 2.5 Mm warna red dan black, 7 gulungan kabel ss ukuran 1.5 mm warna red dan black, 6 unit MCB 1P x 20 Ampare dan 10 Ampare merk Hanger, 14 Box ukuran 3×3 merk Piolin, 20 Pcs lampu LED model Ballet 18 watt merk Wellmax di dinding intalasi yang berada dalam ruko tersebut.
“Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 lembar nota Poineer Elekrtik Nomor Nota 14485 dengan total Rp 5.855.000, 1 rekaman CCTV, 1 kantong plastik sisa potongan kabel,” ungkap Kompol Budi.
Dalam melakukan aksinya kata Kompol Budi mengatakan kedua pelaku terekam CCtv di ruko tersebut. Modus para pelaku karena adanya niat dan kesempatan. Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(Yyn)