Unit Reskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku perjudian gelper di Kelurahan Batu Besar dan Sie Jie di Kecamatan Batu Ampar. Pengungkapan ini merupakan instruksi dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman untuk menindak segala perjudian yang ada di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tim berhasil menangkap pelaku praktik perjudian di dua lokasi. Pertama TKP di warung Tami ruli Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dengan jenis perjudian gelper.
“Pengungkapan berawal pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 22.30 Wib adanya informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian gelper di TKP tersebut. Kemudian tim langsung menuju ke lokasi dan didapati disitu memang menjadi tempat praktik perjudian dan tim langsung melakukan penangkapan,” ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, pada Kamis (18/8/2022).
Dari lokasi pertama tim berhasil mengamankan 5 pelaku yakni M sebagai pemilik warung, SA seorang perempuan sebagai wasit, EP, P dan AZ sebagai pemain.
Adapun barang bukti yang kita amankan yakni uang dari pemain sebesar Rp. 70 ribu, uang dari wasit sebesar Rp. 750 rb, mesin tembak, 1 buku catatan dan 2 buah kunci mesin gelper.
Kombes Pol Nugroho, menjelaskan, permainan gelper ini memiliki izin dari Dinas Pariwisata Kota Batam. Perizinan yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Kota Batam, bukanlah permain judi melainkan permainan ketangkasan dan telah memiliki aturan main.
“Dalam aturan main, tidak boleh adanya transaksi keuangan di tempat tersebut. Namun kali ini berbeda, lokasi ini telah terjadi transaksi uang secara langsung sehingga masuk dalam unsur perjudian,” jelasnya.
Kemudian, untuk lokasi kedua terjadi pada Rabu (17/8/2022) sekira pukul 22.30 Wib, di depan Kantor BNI Jodoh, Kecamatan Batu Ampar telah terjadi tindak pidana perjudian jenis Sie Jie atau togel Hongkong.
“Pelaku yang kita amankan yakni I (31) berperan sebagi bandar Sie Jie dan Agus (22) berperan sebagai pembeli dalam permainan Sie Jie togel,” ucapnya.
Tak hanya pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah buku rekap nomor Sie Jie atau togel hongkong, 1 lembar catatan nomor Sie Jie, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 769 ribu.
“Saya mengapresiasi kinerja dari Satreskrim Polresta Barelang telah berhasil menangkap pelaku perjudian. Saya sebagai Kapolresta Barelang akan menindaklanjuti perintah dari Kapolda untuk menindak adanya unsur perjudian yang ada di Kota Batam,” tegasnya.
Saya harapkan masyarakat atau pihak yang masih ada niat melakukan judi segera hentikan, kalau masih diteruskan kita temui jika ada unsur perjudian akan kami lakukan penindakan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.