Kepolisian Resor Karimun (Polres Karmin) berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku penyedia jasa seksual.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengungkapkan, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau eksploitasi seksual terhadap Anak dibawah umur dan mengamankan dua tersangka.
“Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 28 januari 2024 pelaku yang di amankan oleh Satreskrim Polres Karimun ada 2 yaitu YM (43) dan A (43),” Kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Kamis (31/1/2024).
Dijelaskan AKBP Fadli, pada 28 Januari 2024 personel Polres Karimun melaksanakan patroli di sekitar daerah kolong, kemudian mengamankan dua orang wanita diduga dibawah umur berpakaian tidak wajar dan kurang sopan.
“Diperoleh informasi bahwa mereka baru pulang dari salah satu hotel di jalan Nusantara Karimun,” ungkap AKBP Fadli.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali menjelaskan kronologis kejadian, tersangka YM (43 tahun) dalam perannya mencari orang yang dapat dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanaan seksual.
Baca Juga : Polisi Tangkap 1 Wanita Diduga Mucikari Prostitusi Online di Batam
“Pada hari Minggu 28 januari 2024, YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual,” kata AKP Gidion.
Kemudian, sambaing AKP Gidion, tersangka YM menghubungi dan membujuk korban yang masih dibawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A, setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka YM.
“Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel hotel yang berada di jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A,” ungkap AKP Gidion.
Dari pemeriksaan tersangka YM sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak tersebut mendapatkan keuntungan dari Rp. 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan Rp. 150.000 (seratus limapuluh ribu).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) unit HP, 1 (satu) unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah).
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
Baca Juga : Polisi Kembali Tangkap Pelaku TPPO di Batam