Pihak kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam, kali ini terdapat dua tersangka yang diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban mengungkapkan adapun kedua pelaku yang diamankan oleh pihaknya yakni berinisial IP usia 48 tahun jenis kelamin perempuan ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan J usia 39 tahun jenis kelamin laki-laki ditangkap di Halte Masjid Raya Kecamatan Batam Centre.
“Kedua pelaku tidak ada saling berkaitan. Para pelaku mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 7 juta perorang calon PMI mulai dari perekrutan hingga keberangkatan menuju negara Malaysia,” ungkap AKP Awal Sya’ban didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kamis (29/09/2022).
Diungkapkan lebih jauh terkait pengungkapan kasus tersebut, AKP Awal mengatakan untuk pelaku berinisial IP pengungkapan bermula pada 21 September 2022 yang mana di pelabuhan Ferry Internasional batam Centre korban calon PMI Ilegal mendatangi pos polisi, kedatangan korban ke pos polisi kata AKP Awal untuk mengecharge handphone.
“Awalnya korban datang ke pos ingin charge handphone, karena dicurigai pria tersebut merupakan korban PMI ilegal, petugas melakukan interogasi dan mengecek dokumen yang dibawa pria itu,” ungkap AKP Awal.
Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati selembar kertas yang menyatakan pria tersebut ditolak masuk ke negara Malaysia. Kepada polisi pria itu mengaku akan pergi ke Malaysia untuk bekerja dan semua kebutuhan proses keberangkatan selama dipenampungan di Batam diurus oleh pelaku IP.
Sementara untuk pengungkapan kedua dengan tersangka berinisial J, petugas kepolisian terlebih dahulu mengamankan sebanyak 3 orang calon PMI ilegal yang terjadi pada 28 September 2022. Peran tersangka J memberikan fasilitas penampungan PMI Ilegal dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan calon PMI Ilegal melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menuju negara Malaysia.
“Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terpengaruh mendapatkan gaji besar di negara Malaysia, berangkatlah dengan secara resmi banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara ilegal,” kata AKP Awal.
Terhadap kedua tersangka, dikenakan dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun.(Yyn)