Dua orang pelaku pengeroyokan dan pencurian yang terjadi di depan toko serba 8000 MTC, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa berhasil ditangkap kepolsian Polsek Nongsa.
Waka Polsek Nongsa, AKP Wagiyanto mengatan, kedua pelaku berinisial T (26) dan MD (18) berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB, kejadian berawal pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB korban dalam perjalanan hendak pulang ke rumah dengan menggunakan truk trailer.
“Di tengah jalan pas di depan toko serba 8000 MTC korban diberhentikan oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor. Lalu korban turun dari truk trailer dan bertanya kepada pelaku “kenapa memberhentikan saya, pelaku menjawab “gak bisa pelan-pelan ya bawa truk trailer,” ucap AKP Wagiyanto, Kamis (3/8/2023).
Kemudian pelaku bersama temannya langsung memukul dan menendang badan serta kaki korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil dompet, handphone beserta berkas surat kerja korban.
Baca Juga : Polsek Nongsa Salurkan Sembako dan Bersih-bersih Masjid
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 dan mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri, luka robek di tangan kiri sebelah siku, luka robek di bagian pergelangan kaki sebelah kanan. Dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut ke Unit Reskrim.
Menerima laporan tersebut, lanjut AKP Wagiyanto, pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB team mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di salah satu kampung panglong Kecamatan, Batu Besar.
Selanjutnya unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku MD.
“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan bersama 1 rekannya berinisial T sebagai otak pelakunya. Lalu team melakukan pengejaran terhadap pelaku T dan berhasil mengamankan pelaku di Kavling Sambau,” beber AKP Wagiyanto.
Selanjutnya team membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Nongsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vega, 1 unit Handphone Merk Oppo F9 warna ungu, 1 buah rantai motor dan 1 buah dompet berwarna cokelat.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(Yun)
Baca Juga : Polsek Tebing Polres Karimun Mendatangi TKP Penemuan Mayat