Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang amankan 2 pelaku jambret di depan top 100 Bengkong, belakang gudang beras Gereja Santo Damian, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Minggu (2/4/2023).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, kedua pelaku berinisial AF (21), dan YN (42) seorang wanita berhasil diamankan tim pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 13.00 WIB di sekitaran Tanjung Sengkuang, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.
“Sementara pelaku T masih DPO,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kamis (6/4/2023).
Dijelaskan Kompol Budi, awalnya pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 17.00 WIB korban MW sedang menelpon, tiba-tiba datang 2 pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung merampas handphone milik korban.
3 Orang Jambret di Marina Park Batam Dibekuk Polisi Satu DPO
“Korban sempat berteriak minta tolong namun tidak ada yang menolong. Setelah kejadian tersebut korban pergi meninggalkan lokasi dan melaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim,” kata Kompol Budi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta. Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Kompol Budi, pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 13.00 WIB tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi bahwa pelaku YN sedang berada di sekitaran Tanjung Sengkuang Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.
“Sekira pukul 14.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku YN, kemudian dilakukan pengembangan terhadap barang bukti handphone yang dibeli dari pelaku AF, ternyata pelaku berjumlah 2 orang dimana pelaku T masih DPO,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit Handphone Merk Oppo A17K warna biru laut imei 1 : 862645065362294 imei 2 : 862645065362286 dan 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy Putih No.Pol BP 2543 RM.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Yyn)