KUTIPAN – Polisi telah menetapkan 4 orang remaja sebagai tersangka dalam kasus perundungan atau bullying yang viral di media sosial belum lama ini. Diketahui keempat remaja pelaku perundungan itu berinisial RS, LS, AR dan SR.
“Hasil gelar perkara penyidik PPA Polresta dan Polsek Lubuk Baja telah menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto, Sabtu (2/3/2024).
Dari hasil visum ditemukan adanya bekas penganiayaan yang dilakukan terhadap korbannya. Para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP, masing-masing dari para tersangka masih dalam penyelidikan.(Yuyun)