Kepolisian Polres Karimun melakukan razia disejumlah tempat atau toko-toko milik pedagang di Kabupaten Karimun terkait tindak pidana perjudian jenis Sie Jie dan sejenisnya pada Rabu (09/08/2023).
Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali mengatakan, razia penyisiran disejumlah tempat diwilayah hukumnya itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya tindak pidana perjudian.
“Razia ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut keluhan atau laporan dari masyarakat untuk memberantas perjudian. Berawal dari adanya laporan masyarakat,” kata AKP Gidion Karo Sekali.
Baca Juga : Kapolres Lingga Patroli Bersepeda Sapa Masyarakat
Razia yang dilakukannya itu merupakan wujud tindaklanjut dari adanya laporan atau keluhan masyarakat, dengan tujuan untuk memberantas tindak perjudian wilayah Kabupaten Karimun.
Diungkapkan AKP Gidion, adapun sejumlah tempat yang dilakukan penyisiran oleh pihaknya yakni di Jalan Sungai Lakam Barat, Jalan Nusantara, Jalan Setia Budi dan Jalan Telaga Riau. Selain melakukan razia, pihaknya juga memberikan imbauan pada pemilik toko atau masyarakat untuk tidak melakukan perjudian baik itu offline ataupun judi online.
“Dari hasil razia belum ditemukan pelaku perjudian baik itu secara online maupun jenis perjudian lainnya,” ungkap AKP Gidion.
Ditambahkan AKP Gidion, pihaknya juga mengimbau pada seluruh lapisan masyarakat jika adanya tindak perjudian agar segera melaporkan kepihaknya untuk selanjutnya ditindaklanjuti.(Ami)
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Karimun Tangkap 4 Tersangka 1,9 Kilo Sabu