Sebanyak 46.228,64 kilogram sabu hasil dari pengungkapan peredaran narkoba dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah Kepri, pemusnahan berlangsung di Mapolresta Barelang pada Rabu (25/10/2023).
“Pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilaksanakan pada bulan September 2023, adapun jumlah pengungkapan 5 kasus,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun yang memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut.
Pengungkapan yang pertama terjadi pada tanggal 11 September 2023 yang terjadi di Pinggir Jalan Komplek Ruko Tanjung Pantun, Samping Apotik Yanda Farma, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Dan pada tanggal 12 September 2023 di salah satu hotel di Jalan Komplek Nagoya Business Center, Kecamatan Lubuk Baja, Batam dengan mengamankan 6 orang tersangka inisial AR, RH, YS, AA, AS dan H, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat 2.927 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 2.871 Gram.
Kemudian pengungkapan yang kedua terjadi pada tanggal 12 September 2023 di depan Ruko Pesona Niaga, Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam dengan tersangka inisial I dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 993,50 Gram, akan di musnahkan sebanyak 960,5 Gram.
Untuk pengungkapan yang ketiga terjadi pada tanggal 12 September 2023 di pinggir jalan Yos Sudarso, seberang Sekolah Monte Sienna, Kecamatan Batu Ampar, Batam dengan mengamankan 1 orang tersangka inisial BS beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 1.983 Gram, akan di musnahkan sebanyak 1.937 Gram.
Pengungkapan yang keempat terjadi pada tanggal 25 september 2023 di Bawah Jembatan 3 Barelang Pulau Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam dan pada tanggal 29 september 2023 di Parkiran Di Depan Parkiran Jl. Raya Kebayoran Lama Rt/Rw 005/01 Kel. Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat dengan mengamankan 2 orang tesangka inisial F dan GY beserta barang bukti 40 bungkus dengan berat 39.574,14 Gram Narkotika jenis sabu, akan di musnahkan sebanyak 39.494,14 Gram.
Kemudian pengungkapan yang kelima terjadi pada tanggal 25 september 2023 di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan mengamankan 1 orang tersangka inisial S beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1.000 Gram, akan di musnahkan sebanyak 966 Gram.
“Sehingga keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan di musnahkan sebanyak 46.228,64. Dapat menyelamatkan 462.286 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang,” kata Tabana
Berkaitan dengan pemusnahan tersebut, Kapolda Kepri mengharapkan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam bisa dilaksanakan semaksimal mungkin sehingga penyalahgunaan narkotika bisa dicegah tentunya masyarakat jauh dari penyalahgunaan narkotika.(Rga/Yun)