Kepolisian Resor Bintan (Polres Bintan) melalui Satlantas Polres Bintan melarang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan kendarai sepeda motor.
Hal itu diungkapkan, Kanis Kamseltibcar Lantas Polres Bintan, Iptu Zulfikar saat menjadi inspektur upacara di SMP Negeri 16 Bintan pada Senin (29/1/2024).
“Murid SMP saat ini tidak boleh membawa sepeda motor di jalan umum karena para siswa belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi,” ungkap Iptu Zulfikar.
Selain itu Iptu Zulfikar juga mengimbau kepada para pelajar untuk tidak merubah spesifikasi teknis atau kelayakan sepeda motor dengan tidak melakukan perubahan bagian dari kendaraan yang tidak memenuhi standarnya, hal tersebut juga tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Baca Juga : Satlantas Polres Lingga Imbau Sepeda Listrik Tak Mengaspal di Jalan Raya
Selain dari kelengkapan kendaraan dan kepatuhan pengemudinya, faktor penting yang paling utama adalah mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya untuk menekan terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya.
Setelah pelaksanaan upacara, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan sepeda motor yang ada di SMP Negeri 16 Seri Kuala Lobam dan terjaring sebanyak 30 unit sepeda motor yang ditemukan yang dibawa oleh pelajar.
Dari 30 unit sepeda motor yang dikendarai oleh siswa tersebut ditemukan juga 4 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, yang lainnya tidak dilengkapi dengan kaca spion, lampu.
“Untuk knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesipikasinya kami amankan sedangkan yang lainnya kami memberikan nasehat agar sepeda motor tersebut dilengkapi sesuai dengan peraturan, lebih bagus lagi setiap kesekolah agar diantar oleh keluarganya dan jangan biarkan anak mengendarai sendiri sepeda motor kesekolah,” kata Iptu Zulfikar.
Baca Juga : Aksi Balap Liar Meresahkan, Satlantas Polresta Barelang Keluarkan Ratusan Surat Tilang