KUTIPAN – Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Rekaman video yang memperlihatkan kekerasan terhadap korban, FP (17), menyebar luas, termasuk ke grup WhatsApp, memicu perhatian publik.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kos bernama Edelweis di Desa Karanganom, Klaten. Korban mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan dan tendangan dari lima perempuan dewasa.
“Kejadian bermula dari sakit hati para tersangka karena korban diduga menyebarkan kabar tidak benar serta dituduh mencuri pakaian dan uang,” ujar AKBP Warsono dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024).
Lima pelaku dengan inisial AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28) telah ditahan. Selain itu, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial T.
Penyelidikan menghasilkan barang bukti berupa satu ponsel OPPO Reno 8, tujuh file rekaman video berdurasi antara 17 detik hingga 1 menit 34 detik, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno, menyebut kondisi fisik korban telah membaik. Namun, korban masih trauma berat. “Untuk informasi lebih lanjut soal korban, karena masih di bawah umur, tidak bisa kami publikasikan,” ujarnya.
Korban juga dilaporkan sempat menghilang pasca-kejadian. Polisi bekerja sama dengan ahli psikis untuk mendalami kondisi psikologis korban guna memastikan pemulihan berjalan optimal.
“Kondisi korban trauma, ada tekanan, dan masih dalam penanganan,” tambahnya.
Kelima pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau denda hingga Rp72 juta. Selain itu, karena tindakan dilakukan bersama-sama, mereka juga dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kasus ini terus dalam penyelidikan untuk memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.