Satlantas Polres Lingga imbau sejumlah bengkel sepeda motor di wilayah Kabupaten Lingga untuk tidak menjual knalpot brong atau knalpot yang tidak standar SNI.
Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Bakri mengungkapkan hal tersebut dilakukan oleh pihaknya dikarenakan belakangan ini banyak ditemukan adanya pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong.
“Untuk knalpot brong yang tidak sesuai dengan SNI memang tidak diperbolehkan dan sangat menggangu kenyamanan masyarakat di jalan raya maupun di pemukiman,” ungkap AKP Bakri, Rabu (10/1/2024).
Terkait knalpot brong tersebut, pihak Satlantas Polres Lingga kata AKP Bakri setiap hari melakukan patroli, selain itu upaya lainnya dilakukan oleh pihaknya dengan mendatangi sejumlah bengkel memberikan edukasi untuk tidak memperjualbelikan knalpot yang tidak standar SNI.
“Kami dari Satlantas setiap hari melakukan patroli, selain itu kami juga melakukan edukasi mendatangi bengkel untuk tidak memperjualbelikan jenis knalpot brong,” ungkap AKP Bakri.
AKP Bakri mengungkapkan, pihaknya telah banyak menemukan dan menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Ada beberapa knalpot yang sudah kami amankan dan selanjutnya akan kita lakukan pemusnahan,” kata AKP Bakri.
AKP Bakri mengimbau masyarakat Kabupaten Lingga khususnya pengendara sepeda motor untuk menggunakan knalpot standart pabrikan yang dikeluarkan oleh dealer resmi.