KUTIPAN – Ditreskrimsus Polda Kepri mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan malpraktik Rumah Sakit Graha Hermine yang dialami oleh Hetti Elvi Situngkir (39). Menanggapi hal tersebut, Natalis N Zega, SH Kuasa Hukum Hetti Elvi Situngkir akan melakukan gugatan secara perdata.
Natalis mengatakan, terkait masalah kasus dugaan malpraktik yang terjadi di RS Graha Hermine, saat ini keluarga telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan.
“Artinya kami sebagai penasehat hukum dan pihak keluarga sangat kecewa dan sangat menyayangkan atas tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan SP3 terhadap perkara ini. Menurut hemat kami bahwa perkara ini tidak layak dan tidak pantas dihentikan,” ujar Natalis kepada awak media saat konferensi pers di rumah korban, Senin (1/4/2024).
Dikatakan Natalis, alasan penyidik melakukan SP3 dengan alasan bukan merupakan tindak pidana dan tidak ditemukan alat bukti serta dalih hukum.
Sementara, korban ada dan alat bukti semua ada. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 terpenuhi, korban mengalami lumpuh pada kaki kanan dan ada saksi kunci yang melihat dari awal kejadian. Tiba-tiba sekarang dari pihak Kepolisian menyampaikan bahwa dilakukan penghentian karena menurut keterangan dari pada ahli sudah sesuai sop.
“Sop apa yang dimaksud. Apakah aturan yang lebih rendah bisa menentang aturan yang lebih tinggi, ini kan aneh rasanya. Saya rasa apa yang terjadi saat ini, kami sebagai penasehat hukum tidak terima dan menurut hemat kami, ini prematur untuk melakukan SP3,” tegas Natalis.
Tentu, lanjut Natalis, untuk langkah hukum yang kami lakukan berikutnya adalah melaporkan ke Kompolnas, Propam Mabes Polri dan Karo Paminal untuk mencari keadilan bagi korban.
“Kami juga sangat menyayangkan beberapa hari yang lalu pihak dari pada Kepolisian maupun Rumah Sakit memanggil keluarga korban ke Polda Kepri tanpa sepengetahuan Kuasa Hukum. Ini ada apa,” tegas Natalis.
Natalis menambahkan, mereka menyampaikan ke keluarga tolong jangan dibawa pengacara. Selain itu pihak Rumah Sakit juga menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan perdamaian.
“Kita belum berdamai, sampai saat ini korban masih lumpuh, untuk duduk dan ke toilet saja susah bahkan korban sekarang sudah menyerah,” ucap Natalis.
Terkait masalah ini, lanjutnya, kami tidak akan berhenti disini dan kami dari Kuasa Hukum maupun pihak keluarga telah menyiapkan langkah hukum berikutnya. Kami akan gugat secara Perdata.
“Terkait persiapan gugatan perdata kami sudah siapkan dan kita sudah berkoordinasi dengan beberapa tim yang dari jakarta akan kita hadirkan semua,” tutup Natalis.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi membenarkan penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan malpraktik Rumah Sakit Graha Hermine
“Sdh dihentikan penyelidikannya. Alasannya karna tidak cukup bukti,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hetti Elvi Situngkir (39) diduga menjadi korban malpraktik oleh salah seorang dokter di RS Graha Hermine, Batu Aji, Kota Batam.
Pasalnya, korban yang awalnya mengalami kecelakaan tabrak lari dan dilarikan ke RS Graha Hermine Batu Aji usai mendapatkan operasi di bagian pinggul mengakibatkan kaki kanannya tidak bisa bergerak atau lumpuh total.
“Awalnya pada tanggal 10 April 2023 klien saya mengalami kecelakaan tabrak lari saat hendak menyebrang. Kemudian klien saya dibawa ke RS Graha Hermine Batu Aji, dari hasil Rontgen ada pergeseran tulang dipinggulnya kemudian dilakukan tindakan operasi pinggul oleh dr. Adi Surya Dharma, Sp.OT,” ucap Natalis.
Namun, lanjut Natalis, akibat dari operasi dibagian pinggul kliennya hasilnya tidak sejajar sehingga pen yang dipasang keluar dan membusuk.
Selain itu, pihak rumah sakit melakukan operasi pada kaki kanan korban tanpa persetujuan pihak keluarga yang mengakibatkan kaki kanan korban tidak bisa bergerak atau lumpuh.(Yuyun)
Baca Juga : Menanti Penetapan Tersangka Dugaan Malpraktik RS Graha Hermine, Natalis : SP2HP Sudah Kita Terima